Tugas Pokok Dan Fungsi
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN
SUSUNAN ORGANISASI KECAMATAN
Bagian Pertama
KEDUDUKAN
Pasal 3
( 1 ). Kecamatan merupakan wilayah kerja Camat sebagai perangkat
Daerah Kota Denpasar yang dipimpin oleh Camat yang berkedudukan
sebagai Kepala Kecamatan ; dan
( 2 ). Camat bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah ;
Bagian Kedua
TUGAS POKOK
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4,
Camat mempunyai fungsi :
1. penyelenggaraaan tugas-tugas umum pemerintahan di
Kecamatan dan pembinaan kelurahan/desa ;
2. pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat ;
3. pembinaan pemberdayaan masyarakat ;
4. pembinaan kesejahteraan rakyat ;
5. pembinaan pelayanan umum ; dan
6. penyusunan rencana dan program pembinaan administrasi,
ketatausahaan dan rumah tangga.
Bagian Keempat
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 terdiri dari :
1. Camat ;
2. Sekretariat Kecamatan ;
2.1. Sub bagian Perencanaan dan Keuangan ;
2.2. Sub bagian Umum dan Kepegawaian ;
3. Seksi Pemerintahan ;
4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban ;
5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat ;
6. Seksi Kesejahteraan Rakyat.
I Wayan Budha, SIP, MAP